UPTD SD NEGERI BEJI TIMUR 1
KECAMATAN BEJI KOTA DEPOK
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Hasil Seleksi PPDB Klik Disini
Jangan Lupa Untuk Lapor Diri
Dengan Datang Langsung Ke Sekolah
Pukul 08.00 - 12.00 WIB
Jalur Zonasi Nomor Jurnal 1 - 53 : Rabu, 10 Juli 2024
Jalur Zonasi Nomor Jurnal 54 - 90, Afirmasi, Inklusi dan PTO/PTK : Kamis, 11 Juli 2024
Berkas Yang Harus di Bawa:
- Fotocopy Akta Lahir
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Tanda Bukti Pendaftaran Yang Sudah Ditandatangani Asli
- SPTJM Bermeterai 10000 Yang Sudah Ditandatangani Asli
- Berkas Diatas Dimasukan Kedalam Map Diamond Berwarna Merah bagi Calon Peserta Didik Laki-laki dan Berwarna Biru bagi Calon Peserta Didik Perempuan
- Dokumen Asli dibawa untuk diperlihatkan kepada Panitia PPDB
- Calon Peserta Didik Harap Dibawa Serta
- Bagi Yang Tidak Melakukan Lapor Diri Dianggap Mengundurkan Diri
Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Depok Tahun Pelajaran 2024/2025
- PPDB Kota Depok pada jenjang TK/PAUD, SD Negeri dan SMP Negeri dilakukan secara terintegrasi dan serentak;
- Sistem PPDB dilaksanakan secara online (daring);
- Link untuk melakukan Pra Pendaftaran, Registrasi Akun, Pendaftaran, Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang:
>>> https://ppdbkota.depok.go.id <<<
Waktu Pelaksanaan
Daftar Ulang (Online di web aplikasi PPDB)
- 13 - 14 Juni 2024
- Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Lapor Diri (Datang ke Sekolah)
- 10 - 11 Juli 2024
- 08.00 - 12.00 WIB
- 15 Juli 2024
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- 15 - 18 Juli 2024
Daya Tampung
- Berusia 7 Tahun pada 1 Juli 2024.
- Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan per tanggal 1 Juli 2023 atau sebelumnya.
- Untuk calon peserta didik berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun (paling rendah 6 (enam) tahun 0 (nol) bulan) pada 1 Juli 2024, memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara PAUD Sejenis (SPS). Apabila ijazah belum ada, wajib menyertakan Surat Keterangan dari sekolah asal.
- Pengecualian syarat calon peserta didik berusia antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan diperuntukan bagi calon peserta didik inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Lembaga yang terakreditasi) atau rekomendasi dari dewan guru Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dituju).
- Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Tua calon Peserta Didik.
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik yang telah ditandatangani dan dan diberi meterai 10000.
- Alamat yang berlaku bagi calon peserta didik adalah alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan setidaknya 1 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
- Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu memiliki kartu sosial (KKS, PKH, KDS, KIP dan sejenisnya atau terdaftar dalam DTKS Kota Depok).
- Untuk jalur afirmasi inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus memiliki surat keterangan asli dari satuan pendidikan asal atau dari lembaga psikologi terakreditasi.
- Untuk jalur perpindahan orang tua memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari pejabat yang berwenang (BUMN/BUMD/PNS/TNI/Polri). Bagi anak PTK memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta di Kota Depok yang mencantumkan nomor NUPTK.
Dokumen yang harus disiapkan untuk di upload
- Akte Kelahiran (Wajib).
- Kartu Keluarga Dengan Tanggal Terbit 1 Juli 2023 atau sebelumnya (Wajib).
- KTP Orang Tua (Wajib).
- Kartu DTKS/PKH/KKS/KIP/KDS (Jalur afirmasi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu).
- Kartu Identitas Anak (Bagi yang sudah memiliki).
- Surat atau SK Penugasan Orang Tua (Jalur perpindahan tugas orang tua PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dan anak PTK).
- Surat Keterangan dari Sekolah Sebelumnya (TK/PAUD) atau dari Rumah Sakit/Tenaga Medis/Lembaga Psikolog Resmi (Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus/inklusi).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani orang tua/wali peserta didik dan diberi meterai 10000.
- Semua dokumen yang di upload harus asli, utuh tidak terpotong dan jelas terbaca.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya dokumen yang harus diupload dapat dilihat dalam akun calon peserta didik masing-masing dengan cara memilih [KELENGKAPAN].
Pra Pendaftaran
- Buka link https://ppdbkota.depok.go.id/
- Bagi peserta didik yang telah memiliki NISN (berasal dari TK/PAUD) langsung memilih menu LOGIN dengan username NISN@ppdb.go.id dan password tanggal lahir calon peserta didik dengan format HHBBTTT (HH : 2 digit tanggal lahir, BB : 2 digit bulan lahir, TTTT : 4 digit tahun lahir. Contoh: Jika calon Peserta Didik memiliki NISN 0123456789 dan lahir pada tanggal 2 Juni 2017 maka user akunnya 0123456789@ppdb.go.id dan passwordnya 02062017).
- Silahkan ganti password untuk keamanan akun.
- Lanjutkan dengan melengkapi data sesuai Kartu Keluarga calon Peserta Didik lalu meng-upload dokumen kelengkapan.
- Kemudian simpan untuk di verifikasi, lalu informasikan kepada TK/PAUD asal untuk memverifikasi data tersebut.
- Bagi peserta didik asal TK/PAUD di Kota Depok, informasi lebih lanjut terkait akun PPDB, pra pendaftaran, pendaftaran dan verifikasi data dapat menghubungi sekolah TK/PAUD asal calon peserta didik.
- Bagi calon peserta didik yang tidak berasal dari TK/PAUD dan/atau belum memiliki NISN, silahkan melakukan REGISTRASI AKUN terlebih dahulu. Jangan lupa screenshoot user akun nya, dan jika lupa user akun, silahkan menghubungi sekolah tujuan.
- Selanjutnya LOGIN menggunakan akun yang telah didapat untuk melengkapi data dan melakukan pendaftaran lalu melaporkan kepada sekolah tujuan untuk di verifikasi dan mendapatkan SPTJM.
- Kebenaran dalam pengisian data calon peserta didik menjadi tanggung jawab secara administrasi dan hukum yang bersangkutan.
- Buka link https://ppdbkota.depok.go.id/
- Login menggunakan user akun saat pra pendaftaran
- Pilih Menu Pendaftaran PPDB
- Klik Daftar PPDB
- Pilih Jalur Pendaftaran
- Pilih Sekolah : SD NEGERI BEJI TIMUR 1
- Lakukan sampai proses pendaftaran selesai
- Cetak Bukti pendaftaran
Lain-lain
- Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Kota dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 2 semester;
- Perpindahan peserta didik antar sekolah tidak dapat dilaksanakan dalam satu kecamatan;
- Perpindahan peserta didik ke/dari luar Kota Depok dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 1 semester;
- Perpindahan peserta didik berdasarkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju;
- Perpindahan peserta didik antar sekolah sebagai mana dimaksud diatas dikecualikan bagi peserta didik yang mendapatkan surat keterangan dari sekolah asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
- Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.
---
Laman ini hanya sarana informasi dan sosialisasi yang digunakan sekolah, dan bukan untuk mendaftar PPDB.
Jika ada pertanyaan bisa melalui POSTING KOMENTAR dibawah ini.
*) Informasi pada laman dapat berubah sesuai perkembangan lebih lanjut.
Ingin mendaftar? Silahkan kunjungi:
Hasil Seleksi PPDB Klik Disini
Terimakasih
Apakah sptjm dapat dr sekolah atau membuat sendiri?
BalasHapusJika berasal dari PAUD Kota Depok, silahkan menghubungi PAUD nya, jika bukan berasal dari PAUD Kota Depok, silahkan menghubungi sekolah tujuan untuk diverifikasi dan mendapatkan SPTJM.
HapusAnak saya mau masuk SD tapi asal sekolah TK nya gak ada karena TK anak saya blum ada SK nya jdi gak ke detag nama sekolahnya, solusinya gimana ya
BalasHapusLakukan Registrasi Akun terlebih dahulu, atau bisa datang langsung ke sekolah tujuan untuk mendapatkan bantuan.
HapusApakah Jika data sudah terverifikasi apakah harus lapor ke SDN Beji Timur 1 ?
BalasHapusTidak harus melapor, pastikan dokumen sudah di upload semua dan mendaftar pada tanggal 3-6 Juni 2024.
HapusKalau STPJM blm diupload bagaimana ya,
HapusKetika di verifikasi, maka akan ditolak oleh tim verifikator. Namun jika masih ada waktu, silahkan di upload kembali. Seluruh dokumen yang bertuliskan WAJIB, maka wajib di upload.
HapusApakah menerima pindahan dari sekolah luar Depok pak? Asal dari Jawa tengah?
BalasHapusSementara belum menerima pindahan karena bangku sudah penuh.
HapusUntuk melakukan pendaftaran PPDB apakah harus menunggu tanggal 3-6 juni? Karna saya coba daftar PPDB skrg melalui jalur zonasi opsi nya tidak bisa dipilih karena ada keterangan belum memenuhi persyaratan
BalasHapusIya, mendaftar di tanggal 3-6 Juni 2024
HapusUntuk pendaftaran dan daftar ulang harus lewat online
BalasHapusPendaftaran tanggal 3-6 Juni 2024 melalui online. Sedangkan daftar ulang/lapor diri jika sudah di terima tanggal 13-14 Juni 2024 dilakukan dengan datang ke sekolah pada jam 08.00 - 12.00 WIB
HapusUpdate: Sementara informasinya daftar ulang dilakukan secara daring.
Hapusassalamualaikum min, maaf saya mau tanya untk persyaratan jalur inklusi apakah alamat kk harus diubah ke alamat tempat tinggal yang sekarang atau bisa cukup dengan menyertakan surat domisili?
BalasHapusAlamat yang digunakan harus sesuai Kartu Keluarga yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum 1 Juli 2024. Alamat domisili tidak berlaku.
HapusPada waktu daftar pra pendaftaran, stpjm nya tidak diupload, apakah msh bs mendaftar ya. Haduh sy kurang paham cara pendaftaran sekarang ini. Apakah ada solusi nya
BalasHapusSPTJM tidak di upload biasanya akan ditolak oleh verifikator, selama masih ada waktu masih bisa diperbaiki.
HapusAssalamu'alaikum,maaf mau tanya.kenapa ya saya ko tidak bisa mengakses ke SDN beji timur 1 ya? . Jadi, tidak bisa memantau. Terima kasih π
BalasHapusMemantau melalui web aplikasi PPDB atau klik link ini https://ppdbkota.depok.go.id/sekolah/detail-sekolah/70A1BB05-2DF5-E011-BA8F-2BAAD810822A/2
HapusSaat daftar ulang data apa saja yang harus dibawa
BalasHapusDaftar ulang sementara informasinya dilakukan secara daring (online).
HapusSelamat siang, mau nanya , informasinya apa harus lapor diri ke SD, ini sdh lewat dari jam nya, baru tau soalnya, kalo langsung daftar ulang tgl 13-14 Juni gimana ya minπ
BalasHapusDaftar ulang online memang tanggal 13-14 Juni 2024 dari pukul 08.00 - 15.00 tidak perlu ke sekolah.
HapusYang datang ke sekolah adalah saat lapor diri tanggal 10-11 Juli 2024.