Pada era sekarang ini, peran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) semakin diperkuat dalam mendukung pemberdayaan sosial dan ekonomi. Namun, implementasi yang efektif seringkali menjadi tantangan, terutama dalam menggalang partisipasi masyarakat, khususnya di kalangan pendidikan. Di tengah dinamika tersebut, surat edaran Ketua Baznas Depok No. 1 Tahun 2024 telah memberikan arahan baru terkait pengelolaan ZIS di unit pegumpul zakat (UPZ) di sekolah-sekolah negeri.
Salah satu contoh dari penerapan surat edaran tersebut adalah Pojok Zakat di SD Negeri Beji Timur 1. Dengan kreativitas dan semangat untuk memberdayakan potensi ZIS di kalangan peserta didik, orang tua, dan guru, sekolah ini telah melangkah maju dalam pengelolaan ZIS di lingkungan pendidikan.
Peran UPZ di Sekolah Negeri: Membuka Ruang Partisipasi
Di bawah naungan surat edaran tersebut, SD Negeri Beji Timur 1 menciptakan Pojok Zakat sebagai sarana untuk menggalang partisipasi masyarakat sekolah dalam pembayaran zakat fitrah, infaq, dan sedekah. Langkah ini tidak hanya memudahkan proses pembayaran, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya berbagi rezeki di antara komunitas pendidikan.
Manfaat Pojok Zakat bagi Peserta Didik
Pojok Zakat di SD Negeri Beji Timur 1 bukan hanya sekadar tempat pembayaran, tetapi juga menjadi wadah edukasi bagi peserta didik. Melalui kegiatan yang terencana, anak-anak diajak untuk memahami makna zakat, infaq, dan sedekah serta dampak positifnya bagi masyarakat. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi pembayar zakat, tetapi juga agen perubahan yang memahami tanggung jawab sosial mereka.
Peran Orang Tua dalam Pengelolaan ZIS Sekolah
Keterlibatan orang tua dalam pembayaran ZIS di sekolah menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Dengan adanya Pojok Zakat, orang tua di SD Negeri Beji Timur 1 dapat secara langsung terlibat dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka sambil menjalankan kewajiban keagamaan. Ini menciptakan ikatan yang erat antara sekolah dan rumah, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya memberikan kontribusi positif dalam komunitas.
Peran Guru sebagai Penggerak Sosial
Guru bukan hanya menjadi pendidik di dalam kelas, tetapi juga penggerak sosial di luar kelas. Dalam konteks pengelolaan ZIS di sekolah, guru memiliki peran kunci dalam memberikan pemahaman kepada siswa dan orang tua tentang urgensi ZIS serta mendorong partisipasi aktif mereka. Dengan menjadi contoh yang baik, guru mampu menginspirasi generasi muda untuk menjadi pribadi yang peduli dan berempati terhadap sesama.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Salah satu tantangan utama adalah memastikan keberlanjutan program ini dan meningkatkan partisipasi masyarakat sekolah. Namun, dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait, peluang untuk memperluas dampak positif ZIS di sekolah-sekolah negeri Kota Depok menjadi semakin terbuka lebar.
Kesimpulan
Dengan adanya surat edaran Ketua Baznas Depok No. 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan ZIS di sekolah-sekolah negeri, langkah-langkah inovatif seperti Pojok Zakat di SD Negeri Beji Timur 1 menjadi contoh nyata bagaimana pendidikan dan pengelolaan ZIS dapat saling mendukung. Melalui partisipasi aktif peserta didik, orang tua, dan guru, potensi ZIS di sekolah-sekolah negeri dapat dioptimalkan untuk mewujudkan perubahan positif dalam masyarakat. [Bayu/AI]
👍👍👍
BalasHapus