UPTD SD NEGERI BEJI TIMUR 1
KECAMATAN BEJI KOTA DEPOK
PANITIA PENERIMAAN MURID BARU
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Pelajaran 2025/2026
- SPMB Kota Depok pada jenjang TK/PAUD, SD Negeri dan SMP Negeri dilakukan secara terintegrasi dan serentak;
- Sistem SPMB dilaksanakan secara online (daring);
- Link untuk melakukan Pra Pendaftaran, Registrasi Akun, Pendaftaran, Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang:
- Berusia 7 Tahun pada 1 Juli 2025.
- Memiliki Kartu Keluarga dengan barcode yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 atau surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial).
- Untuk calon murid berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun (paling rendah 6 (enam) tahun 0 (nol) bulan), wajib memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara PAUD Sejenis (SPS). Apabila ijazah belum ada, wajib menyertakan Surat Keterangan dari sekolah asal.
- Pengecualian syarat calon murid berusia antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan diperuntukan bagi calon murid inklusi yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (Lembaga yang terakreditasi) atau rekomendasi dari dewan guru Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dituju).
- Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (Orang Tua/Wali Murid).
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Murid yang telah ditandatangani dan dan diberi meterai 10000.
- Alamat domisli yang berlaku bagi calon murid adalah alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024.
- Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu memiliki kartu sosial (KKS, PKH, KDS, KIP dan sejenisnya atau terdaftar dalam DTKS Kota Depok).
- Untuk jalur afirmasi inklusi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus memiliki surat keterangan asli dari satuan pendidikan asal atau dari lembaga psikologi terakreditasi.
- Untuk jalur perpindahan orang tua memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari pejabat yang berwenang (BUMN/BUMD/PNS/TNI/Polri). Bagi anak PTK memiliki surat keterangan penugasan terakhir orang tua/wali calon peserta didik dari Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta di Kota Depok yang mencantumkan nomor NUPTK.
- Akte Kelahiran (Wajib).
- Kartu Keluarga Dengan Tanggal Terbit Sebelum 1 Juli 2024 dan memiliki barcode atau surat keterangan domisili dalam keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial).
- KTP Orang Tua (Wajib).
- Kartu DTKS/PKH/KKS/KDS/Screen Shoot Info Peserta pada aplikasi JKN Mobile (Jalur afirmasi calon murid dari keluarga tidak mampu).
- Kartu Identitas Anak (Bagi yang sudah memiliki).
- Surat atau SK Penugasan Orang Tua (Jalur perpindahan tugas orang tua PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dan anak PTK).
- Surat Keterangan dari Sekolah Sebelumnya (TK/PAUD) atau dari Rumah Sakit/Tenaga Medis/Lembaga Psikolog Resmi (Jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus/inklusi).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani orang tua/wali calon murid dan diberi meterai 10000.
- Semua dokumen yang di upload harus asli, utuh tidak terpotong dan jelas terbaca.
- Buka link https://spmbkota.depok.go.id/
- Bagi calon murid yang telah memiliki NISN (berasal dari TK/PAUD Kota Depok) langsung memilih menu LOGIN dengan username NISN@spmb.go.id dan password tanggal lahir calon peserta didik dengan format HHBBTTT (HH : 2 digit tanggal lahir, BB : 2 digit bulan lahir, TTTT : 4 digit tahun lahir. Contoh: Jika calon murid memiliki NISN 0123456789 dan lahir pada tanggal 2 Juni 2017 maka user akunnya 0123456789@spmb.go.id dan passwordnya 02062017).
- Silahkan ganti password untuk keamanan akun.
- Lanjutkan dengan melengkapi data sesuai Kartu Keluarga calon murid lalu meng-upload dokumen kelengkapan.
- Kemudian simpan untuk di verifikasi, lalu informasikan kepada TK/PAUD asal untuk memverifikasi data tersebut.
- Bagi calon murid asal TK/PAUD di Kota Depok, informasi lebih lanjut terkait akun PPDB, pra pendaftaran, pendaftaran dan verifikasi data dapat menghubungi sekolah TK/PAUD asal calon murid.
- Bagi calon murid yang tidak berasal dari TK/PAUD dan/atau belum memiliki NISN, silahkan melakukan REGISTRASI AKUN terlebih dahulu. Jangan lupa screenshoot user akun nya, dan jika lupa user akun, silahkan menghubungi Dinas Pendidikan atau sekolah tujuan untuk mendapat bantuan.
- Selanjutnya LOGIN menggunakan akun yang telah didapat untuk melengkapi data dan melakukan pendaftaran lalu melaporkan kepada sekolah tujuan untuk di verifikasi dan mendapatkan SPTJM.
- Kebenaran dalam pengisian data calon murid menjadi tanggung jawab secara administrasi dan hukum yang bersangkutan.
- Buka link https://spmbkota.depok.go.id/
- Login menggunakan user akun saat pra pendaftaran
- Pilih Menu Pendaftaran SPMB
- Klik Daftar SPMB
- Pilih Jalur Pendaftaran
- Pilih Sekolah : SD NEGERI BEJI TIMUR 1
- Lakukan sampai proses pendaftaran selesai
- Cetak Bukti pendaftaran
- Perpindahan antar sekolah dalam satu Kota dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 2 semester;
- Perpindahan antar sekolah tidak dapat dilaksanakan dalam satu kecamatan;
- Perpindahan ke/dari luar Kota Depok dapat dilakukan setelah menempuh pendidikan minimal 1 semester;
- Perpindahan berdasarkan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju;
- Perpindahan antar sekolah sebagai mana dimaksud diatas dikecualikan bagi murid yang mendapatkan surat keterangan dari sekolah asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
- Perpindahan murid wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.